MTs Al-Luthfah_YPS Al-Luthfah
Madrasah Tsanawiyah Al-Luthfah Karanganyar Kecamatan Cililin sebagai lembaga pendidikan mengemban amanat untuk mencapai dan mendukung Visi dan Misi Pendidikan Nasional serta pendidikan di daerah masing – masing. Oleh karna itu Madrasah Tsanawiyyah Al-Luthfah Karanganyar Cililin perlu memiliki ramuan khusus demi membantu peserta didik dalam mengembangkan potensinya, Visi, Misi, Strategi, dan Implementasi Madrasah yang dapat dijadikan arah kebijkan dalam mencapai Tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Berikut ini dikemukakan Visi, Misi, strategi, implementasi dan Tujuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyyah Al-Luthfah Karanganyar Cililin adalah sebagai berikut:

- VISI
GALI POTENSI, RAIH PRESTASI, BERAKHLAK SYAR’I (GENERASI)
- MISI
- Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif.
- Memberikan kesempatan serta sarana bagi Siswa untuk dapat menyalurkan dan mengembangkan hobi serta keterampilannya.
- Membentuk generasi yang cerdas, berwawasan luas, aktif, kreatif, inovatif dan berakhlakul karimah.
- Membiasakan budaya saling menyayangi dan menghormati dalam interaksi dengan sesamanya melalui Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun (5S).
Membangun pribadi Peserta Didik yang berlandaskan Li’I’la’I Kalimatillah Bibtighoi Mardhotillah.
- STRATEGI
Strategi pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah Al-Luthfah adalah:
- Optimalisasi bidang kurikulum
- Mengkaji, menganalisi, dan mengmbangkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) menjadi bagian penting dari Kurikulum MTs Al-Luthfah Cililin .
- Menyusun dan mengembangkan kurikulum Muatan Lokal Bahasa Sunda, BTQ (baca tulis Qur’an), Bahasa Arab, Bahasa Inggris, keterampilan (tata boga) dan lainnya.
- Menyusun kurikulum 2013 yang di sesuaikan dengan kurikulum pesantren yang berbasis Nahwu dan Sharaf.
- Optimalisasi pemberdayaan Sumber Daya Manusia, dalam hal ini termasuk Guru, Siswa, dan Tenaga Kependidikan lainnya.
- Optimalisasi partisifasi masyarakat sekitar:
- Mengoptimalkan peranan Komite Madrasah
- Membentuk organisasi siswa di tiap kelas dengan membentuk gugus tugas kelas

- Implementasi Visi-Misi Madrasah Tsanawiyyah Al-LuthfahProgram dan Target
- Menyelenggarakan program pendidikan matrikulasi pada kelas IX dengan sistem pendampingan, untuk memberikan dasar yang kokoh pada praktik ibadah, kemampuan Bahasa Arab, hafidz Quran pada juz 30 serta hadits tertentu;
- BBQ untuk kelas VII dan VIII smt ganjil; pengoptimalan hafidz Quran juz 30, ayat-ayat dan hadits tertentu;
- Pesantren Romadhon, untuk pengoptimalan praktek ibadah ;
- Kelas Inti; memberikan penajaman kemampuan berkompetisi dan kesempatan studi lanjut;
- Menyelenggarakan kurikulum pendidikan dengan meng-integrasikan kurikulum agama, dan keterampilan dalam kurikulum reguler (K.13);
- Menyelenggarakan pemitan siswa.
- Matrikulasi; Pendidikan degan sistem klasikal untuk ke-mampuan bahasa arab dan pendampingan untuk hafitz quran dan hadits penting;
- BBQ; pendidikan dengan sistem pendampingan kelompok kecil pencapaian target hafitz quran dan hadits penting sampai kelas IX smt ganjil;
- Pesantren Romadhon; Pendidikan dengan sistem tutorial penekanan pada optimalisasi kemampuan ibadah praktis wajib dan sunah;
- Kelas Inti;
- Kelas Workshop Keterampilan
- Target dan Kreteria Keberhasilan Proses
- Kelas matrikulasi: siswa memiliki kemampuan dasar yang standar untuk bahasa arab dan praktik ibadah.
- Kelas BBQ: siswa lancar membaca Al Quran berdasarkan kaidah baca dan hafidz juz amma.
- Kelas Inti: 10% lulusan diterima di sekolah Negeri/Swasta favorit di negeri ini;

- Proses Pembelajaran
Nampak dalam keseharian budaya Islami dalam kehidupan madrasah; (pergaulan, proses pendidikan dan latihan, pemberian pelayanan pada warga madrasah maupun publik)
- Tujuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Al-Luthfah Cililin
Mengacu pada visi dan misi, maka tujuan MTs Al-luthfah dalam mengembangkan pendidikan ini adalah sebagai berikut ini :
- Mengembangkan potensi sumber daya manusia (SDM) berupa ilmu dan amaliyah yang Islami agar mampu mengikuti perkembangan IPTEK, unggul dalam prestasi dan teladan dalam IMTAQ.
- Meningkatkan mutu peserta didik sehingga sanggup berkompetisi dengan peserta didik dari madrasah lain untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi melalui berbagai kegiatan yang bernuansa keilmuan, serta memiliki bekal keterampilan dan mental wirausaha untuk terjun ke masyarakat.
- Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan melalui usaha-usaha yang sistematis, terarah dan manajemen yang professional agar dapat menjadi modal bagi madrasah lain serta dapat beradaptasi dengan lingkungan pesantren dan masyarakat.
- Menyiapkan lulusan yang siap menempuh pendidikan lebih tinggi dan sanggup mandiri dan menjadi motor penggerak dalam hidup dan kehidupan di masyarakat.
- Mempersiapkan para peserta didik untuk menjadi kader Ulama yang intelek dan intektual yang agamis.
- Meningkatkan perilaku akhlak mulia bagi peserta didik.
- Mengembangkam talenta (bakat), minat potensi diri sehingga peserta didik memiliki kecakapan hidup dari apa yang menjadi kelebihannya.
- Memberikan wawasan pengetahuan tentang lingkungan sekitar agar peserta didik memiliki kecintaan pada nilai agama , budaya , adat istiadat masyarakat di daerahnya dengan mengikuti perkembangan iptek.
- Mengembangkan kemampuan IQ , EQ , dan SQ.
- Unggul dalam persaingan masuk ke perguruan Tinggi unggulan.
Dalam Pengembangan Tujuan Pendidikan Di Madrasah ini mengacu kepada tujuan pendidikan UUD 1945 dan UU Sisdiknas tentang tujuan pendidikan Nasional sebagaimana tercantum di bawah ini:
- Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

- Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Sementara untuk pengelolaan Kelembagaan mengacu kepada PMA Nomor 13 Tahun 2012 Tetntang Pengelolaan kembagaan sebagai mana ter cantum di bawah ini
- Pasal 14 Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
- pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
- Pasal 16 Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 7
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.




