Safinatun Najah Fiima Yajibu ‘Ala Abdin Li Maula
Dalam kehidupan sehari-hari, seorang muslim tidak terlepas dari aktivitas kehidupanya sehari-hari, baik secara individu, kelompok, bahkan masyarakat. Aktivitas berupa Ubudiyah (Ibadah), Munakahah (Kekeluargaan), Mu’amalah (Interaksi Sosial), Bahkan Jinayat (Pemakaman), semua itu memiliki tata cara dan hukumnya. Artikel ini akan memberikan konsep dasar beraktivitas islamiyah dengan baik yang tertulis dalam Kitab Safinatun Najah karya Syaikh Salim Ibn Sumair Al-Hadhrami.
Biografi Penulis Kitab Safinatun Najah

Sebelum memasuki tahapan awal kitab ini, alangkah baiknya mengenal sang penulis kitab, untuk menghormati jasa Beliau atas tertulisnya Kitab ini.
Syaikh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al-Hadhrami adalah seorang ulama besar, ahli fikih, qadhi (hakim), sekaligus ahli taktik militer asal Yaman yang memiliki kontribusi besar dalam dakwah Islam di Nusantara, khususnya di Batavia (Jakarta). Beliau lahir di Desa Dziasbuh (sebagian mencatatnya Dziasbuh atau Dzi Asybah), Lembah Hadramaut, Yaman. Beliau berasal dari keluarga Al-Baqdadi, bagian dari kabilah Bani Sumair yang terkenal melahirkan banyak ulama, ahli ibadah, dan pemimpin di Yaman. Tanggal atau tahun pasti kelahiran Syaikh Al-Hadhrami tidak tercatat secara rinci dalam berbagai buku otobiografi klasik maupun catatan sejarah ulama, Namun, para sejarawan dan ulama memperkirakan masa kelahiran beliau berdasarkan linimasa kehidupan dan masa wafatnya, Beliau diperkirakan lahir pada awal abad ke-13 Hijriah, yaitu di antara rentang tahun 1200 H hingga 1220 H (sekitar tahun 1785 M hingga 1800 M).
Masa Muda dan Pendidikan
Masa muda Syaikh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al-Hadhrami adalah fase krusial yang membentuk dirinya menjadi seorang ulama multidimensional. Tumbuh di wilayah Hadramaut, Yaman, masa mudanya dipenuhi dengan disiplin tinggi dalam menuntut ilmu, pengabdian pada Al-Qur’an, hingga keterlibatan mendalam pada urusan tata negara dan militer. Syaikh Salim tumbuh dan berkembang di kampung halamannya yang subur dan menjadi tempat lahirnya banyak Ulama Yaman, Beliau di asuh dan di didik langsung di bawah pengawasan ketat Ayahnya, Syaikh Al-Allamah Abdullan bin Saad, beliau diajarkan dasar-dasar ilmu agama, adab Islam, serta kefasihan bahasa Arab sejak usia dini.
Pada masa usia muda, Syaikh Salim sudah menunjukkan Kecerdasannya dalam Ilmu Agama, Beliau dikenal memiliki kecerdasan yang luar biasa. Keistimewaan utamanya di masa muda terletak pada interaksinya dengan kitab suci Al-Qur’an, Belau dapat mampu menyelesaikan hafalan dan pembelajaran Al-Qur’an dalam waktu yang Sangat Relatif Singkat, Dalam kitab Tarikh asy-Syaikh Ahmad al-Hadrawi al-Makki, dicatat sebuah karamah kedisiplinannya, Syaikh Salim sering kali mengkhatamkan seluruh isi Al-Qur’an saat melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah di Mekkah. Berkat kompetensi dan kefasihannya yang tinggi, beliau dipercaya untuk mengajar Al-Qur’an kepada anak-anak seusianya maupun masyarakat umum di masa mudanya, Karena dedikasi mengajar ini, beliau mendapatkan gelar kehormatan “Al-Mu’allim” (sang pengajar Al-Qur’an). Gelar ini merupakan sebutan khusus di Hadramaut bagi seseorang yang benar-benar pakar, mahir, dan berkompeten mengajar Al-Qur’an.
Setelah menyelasikan Masa Pendidikan bersama Ayahnya, Syaikh Salim muda melakukan rihlah ilmiah (perjalanan menuntut ilmu) ke berbagai pusat keilmuan di Hadramaut, khususnya ke kota Tarim, kota seribu wali dan ulama. di masa mudanya ini, Syaikh Salim memperdalam Ilmu Fiqh Madzhab Syafi’i, Tauhid, Tasawuf, Tafsir, dan Hadist kepada para Guru/Ulama besar yang memiliki Sanad yang Kuat, diantaranya adalah Ayah beliau dan Para ulama dan habaib terkemuka di Hadramaut yang membentuk pola pikir fikihnya yang mendalam namun praktis.
Diantara Ulama yang menjadi Guru beliau adalah;
- Syaikh Alawi bin Abdullah bin Syihabuddin
- Syaikh Umar bin Abdullah Ba Katsir
- Syaikh Muhammad Bin Zaid bin Sumait
Berkat ketekunannya, beliau tumbuh menjadi ulama yang ahli dalam bidang fikih madzhab Syafi’i, ulumuddin, hingga tasawuf. Karena reputasi keilmuannya yang tinggi, beliau dipercaya memegang jabatan sebagai Qadhi (Hakim) di wilayah Hadhramaut.
Dari Pelajar Menjadi Pengajar
Setelah menyelesaikan masa pendidikannya dan dinilai telah lulus oleh para Gurunya, Syaikh Salim membuka Majelis Ilmunya sendiri di Usianya yang masih relatif Muda, Beliau dikenal sebagai pengajar yang sangat Ikhlas dan Sabar juga memiliki metode penyampaian yang sangat praktis. Majelisnya ini berkembang pesat dan mulai dikenal di penjuru kota Hadhramaut dan menarik minat para Calon Santri dari berbagai kota untuk datang dan belajar dibawah Bimbingannya. Pada masa mudanya ini, Beliau berhasil mendidik dan mencetak banyak murid yang dikemudian hari menjadi Ulama besar dan Ahli Al-Qur’an yang terkenal Baik di Yaman maupun Luar Yaman.
Keahlian di luar Agama
Selain Ahli dalam Agama, ada hal yang tidak diduga bagi kebanyakan Orang awam yang mengira bahwa beliau hanya seorang sufi yang mengururng diri di dalam masjid sambil menulis kitab dan muqarabah kepada yang Maha Kuasa, tapi ternyata Syaikh Salim adalah Pakar Strategi Militer dan Penasihat Politik.
Keilmuannya yang komprehensif membuat Sultan Abdullah bin Muhsin Al-Kathiri (penguasa Dinasti Kathiriyah) mengangkat Syaikh Salim sebagai penasihat politik utamanya dan menunjuknya sebagai Qadhi (Hakim) kesultanan. Beliau menjadi orang kepercayaan dan penasihat khusus bagi Sultan Al-Kathiri. Ketika Kesultanan Kathiriyah membutuhkan modernisasi taktik dan persenjataan, Sultan mengutus Syaikh Salim ke India. Di India, beliau mempelajari administrasi pemerintahan, strategi perang, serta bertugas membeli meriam dan persenjataan modern demi memperkuat barikade pertahanan Yaman.
Namun, hubungan Beliau dengan Sultan tidak lama erat, ini disebabkan Sultan Abdullah yang mulai meninggalkan nasihat-nasihat agama dan politik yang diberikan Syaikh Salim, Syaikh Salim memberikan kritikan tajam, namun nasihat-nasihatnya diabaikan oleh istana. Sebagai ulama yang lurus, beliau menolak menjadi “stempel” bagi kebijakan penguasa yang zalim. Beliau akhirnya memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih hijrah meninggalkan Yaman demi menjaga integritas imannya. Beliau kembali ke India sebelum akhirnya berlayar menuju Asia Tenggara. Kecewa dengan hal itu.
Singgah di Singapura dan Perlawanan Kolonial
Sekitar pertengahan abad ke-19, Syaikh Salim tiba di Singapura, yang saat itu merupakan pelabuhan transit utama bagi komunitas Arab Hadramaut di Asia Tenggara. Di Singapura, beliau melihat bahwa umat Islam di wilayah kepulauan Melayu sangat membutuhkan panduan ibadah yang ringkas karena keterbatasan bahasa.
Di sinilah beliau menulis sebuah karangan yang masih diabadikan hingga saat ini, Matan Safinatun Najah. Kitab ini sengaja didesain tanpa mencantumkan dalil-dalil panjang (mukhtashar) agar para mualaf dan Muslim awam di Nusantara bisa menghafal dan mengamalkan rukun shalat dan bersuci dengan cepat tanpa kebingungan ilmiah.
Setelah cukup lama tinggal di Singapura, Syaikh Salim Berlayar menuju Batavia (Sekarang Jakarta). Di Batavia Syaikh Salim berjuang melawan Kolonialisme Belanda yang memaksa dirinya untuk Turut terhadap Aturan yang berlaku pada masa itu. Beliau Secara keras mengharamkan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda, Beliau juga melarang para ulama mendekati pejabat Belanda demi pangkat atau uang.
Selain Bertaruh Hukum Syariat dengan Belanda, Ketegasan Syaikh Salim memicu perbedaan pendapat yang tajam dengan ulama kontemporernya di Batavia, yaitu Sayyid Usman bin Yahya (yang kelak menjadi Mufti Batavia). Syaikh Salim mengkritik keras sikap Sayyid Usman yang dinilai terlalu akomodatif, loyal, dan dekat dengan pemerintah kolonial Belanda (terutama hubungannya dengan orientalis C. Snouck Hurgronje). Bagi Syaikh Salim, kemurnian perjuangan Islam tidak boleh digadaikan kepada penjajah.
Syaikh Salim menetap di sana hingga akhir hayatnya. Di Batavia, beliau menjadi figur sentral yang sangat disegani, baik oleh komunitas keturunan Arab di Pekojan maupun masyarakat pribumi Betawi. Syaikh Salim bin Sumair menghembuskan napas terakhirnya di Batavia pada tahun 1271 H (1855 M). Beliau dimakamkan di Masjid Jami’ Al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Makamnya terletak di dalam area masjid (dekat mihrab), menjadi bukti sejarah betapa besarnya penghormatan masyarakat Jakarta terhadap beliau.
Meskipun beliau adalah seorang ahli militer dan hakim agung di Yaman, warisan yang abadi justru adalah kitab tipis berlembar-lembar yang beliau tulis, Safinatun Najah. Kitab tersebut melahirkan ulama-ulama besar baru; salah satunya adalah Syaikh Nawawi Al-Bantani yang menulis kitab Kasyifatus Saja khusus untuk membedah dan menghormati karya Syaikh Salim ini dan masih dipelajari bagi para pelajar tingkat hingga saat ini.
Bab Tauhid Billah
Setelah mengenal Beliau, kalian akan masuk ke Bab Awal dari kitab ini. Di Bagian Awal, Syaikh Salim menjelaskan sedikit tentang Tauhid agar kita tahu kepada siapa kita akan beribadah. Silahkan pahami.
Pasal 5 Pilar Islam
Dalam Islam terdapat 3 Kaidah utama dalam Tauhid Billah (Rukun Agama); Rukun Iman, Rukun Islam, dan Rukun Ihsan. Semestinya sebelum masuk ke islam harus memahami Iman, tapi disini kami susun sesuai yang tertera dalam kitab.
Di dalam Rukun Islam, ada 5 Rukun yang harus di pahami
I. Syahadat ‘Ala Maula
Islam secara bahasa Berarti Selamat/Aman, Secara Istilah berasal dari bahasa Arab yang berarti tunduk, patuh, dan berserah diri kepada Allah SWT untuk memperoleh keselamatan dan kedamaian. Sebagai agama, Islam menuntun umatnya untuk menjalankan kehidupan berlandaskan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Fondasi atau pilar utama dalam ajaran Islam diwujudkan dalam Rukun Islam, yang menjadi tiang penyangga bangunan keimanan seseorang. Tanpa rukun ini, ibadah seorang Muslim dianggap tidak sempurna
Sebagai Syarat Awal Seorang Mu’allaf untuk berserah diri pada Keselamatan dari Sang Maha Kuasa. Kalimat yang diucapkan adalah.
أَشْهدُ اَن لا اِلٰهَ اِلَّا اللّٰه وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ
Syahadat adalah prinsip tauhid (pengesaan Tuhan) dan proklamasi pembebasan manusia dari penghambaan kepada makhluk (harta, jabatan, atau manusia lain), lalu mengarahkan segala loyalitas hanya kepada Sang Pencipta. Dengan mengucapkan dua kalimat singkat ini Seseorang sudah dikategorikan sebagai seorang Muslim Pemula (Mu’allaf).
II. Shalat
Ibadah Utama yang dilaksanakan Seorang Muslim. Secara Bahasa الدُّعَاءُ Berarti Do’a, yang mana seluruh Rukun/Tata Cara Shalat di isi dengan Kalimat-Kalimat Do’a. Secara Istilah sebagaimana yang sudah disepakati oleh para Ulama dari Definisi yang diberikan Imam Ar-Rafi’i, Yaitu.
اَقْوَالٌ وَافْعَالٌ وَمُتَتَمَّةٌ بِالتَّكْبِيْرِ وَمُخْتَتَمَّةٌ بِالسَّلَامِ
Dalam Hukum Pelaksanaannya, Shalat terbagi 2; Shalat Fardhu (Wajib) dan Shalat Sunnah, Shalat Sunnah terbagi 2; Memiliki Waktu (مُؤَقَتَةً) dan Memiliki Sebab (ذُوْسَبَبٍ). Shalat Fardhu memiliki 5 Kriteria Waktu.
- Subuh

Secara etimologi memiliki arti “Pagi Hari” atau “Putih kemerahan”, adalah warna Fajar yang muncul di ufuk timur, tepat pada waktu pelaksanaannya yang dilaksanakan pada waktu subuh/fajar ketika langit akan beralih dari gelap malam menuju matahari terbit. Hukum mengerjakannya adalah Fardhu ‘Ain yang wajib dikerjakan oleh setiap individu Muslim yang sudah baligh dan berakal terutama jika dilaksanakan secara berjamaah, dengan bacaan ayat yang dibaca jahr (keras/nyaring) ketika dilaksanakan secara berjamaah.
Waktu memulai pelaksanaan Shalat Subuh dilaksanakan ketika munculnya Fajar Sadiq, yaitu cahaya putih yang menyebar secara horizontal di ufuk timur menandakan berakhirnya waktu malam, dan berakhirnya pelaksanaan Shalat Subuh adalah ketika terbitnya matahari (syuruq). Jika matahari sudah mulai muncul di ufuk timur, maka waktu subuh telah habis.
Manusia pertama yang diutus untuk melaksanakan Shalat Subuh oleh Allah SWT. adalah Nabi Adam AS sebagai yang pertama menunaikan shalat Subuh. Beliau melaksanakannya sebanyak dua rakaat sebagai wujud syukur setelah diturunkan ke bumi, karena fajar telah menghilangkan rasa takutnya terhadap kegelapan malam yang pekat. Menurut penjelasan dalam literatur Islam (seperti keterangan Syekh Nawawi al-Bantani dalam Syarh Sullam al-Munajah), ibadah shalat sesungguhnya telah dikerjakan oleh para nabi terdahulu.
a. Ciri Khas Shalat Subuh
Shalat subuh memiliki 2 ciri khas yang membuatnya berbeda dengan waktu Shalat lainnya, yaitu.
- Do’a Qunut yang dilaksanakan setelah melakukan Rukuk dan selesai membaca Do’a I’tidal sebelum melakukan Sujud, Dalam mazhab Syafi’i (yang mayoritas dianut di Indonesia) hukum membaca Do’a Qunut masuk ke kategori Sunnah Ab’ad yang mana ketika tertinggal atau ditinggalkan maka Sunnah melakukan Sujud Sahwi. Do’a yang umum dibacakan.
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِيْنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
- Adzan yang dikumandangkan memiliki suatu Kalimat Khusus yang tidak dimilki Adzan di waktu lain, yaitu.
اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
Yang berarti “Shalat lebih baik dibanding Lelap (Tidur)”, ini termaktub dalam waktu Shalat Subuh yang mana dilaksanakan pada waktu Fajar saat masih gelap semu terang.
b. Fadhilah (Keutamaan) melaksanakan Shalat Subuh
- Disaksikan para malaikat
- Berdasarkan Al-Qur’an (QS. Al-Isra: 78), bacaan shalat subuh disaksikan langsung oleh malaikat penjaga malam dan malaikat penjaga siang yang berganti tugas. Nabi juga meredaksikan Ayat itu ke dalam Haidstnya.
“Para malaikat malam dan malaikat siang bergantian mengawasi kalian. Mereka berkumpul pada shalat Subuh dan shalat Ashar. Malaikat yang bertugas malam kemudian naik (ke langit), lalu Allah bertanya kepada mereka—padahal Allah lebih tahu tentang keadaan hamba-hamba-Nya—: ‘Dalam keadaan bagaimana kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?’ Para malaikat menjawab: ‘Kami meninggalkan mereka dalam keadaan sedang mendirikan shalat, dan kami mendatangi mereka dalam keadaan sedang mendirikan shalat.'” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Pahala sebanding dengan ibadah selama semalam suntuk
- Orang yang melaksanakan shalat subuh secara berjamaah mendapat pahala seperti orang yang beribadah sepanjang malam.
- Penghalang dari sifat Munafiq
- Rasulullah SAW menegaskan bahwa shalat Subuh (dan Isya) merupakan parameter keimanan yang membedakannya dengan sifat munafik. Beratnya melaksanakan shalat ini bagi seseorang menjadi indikator utama adanya kemunafikan dalam dirinya, Beliau bersabda.
إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
“Sesungguhnya shalat yang paling berat dilaksanakan oleh orang-orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaan yang ada di dalamnya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari No. 657 dan Muslim No. 651).
2.Dzuhur

Secara Etimologi, berasal dari kata Zhahara yang berarti tampak atau jelas. Salat ini dinamakan Zuhur karena dilaksanakan pada tengah hari saat matahari sedang terang-benderang dan tampak sangat jelas di langit, dimana seluruh Insan sedang berada dalam tengah kesibukan Urusan Dunia. Hukum mengerjakannya adalah Fardhu ‘Ain yang wajib dikerjakan oleh setiap individu Muslim yang sudah baligh dan berakal terutama jika dilaksanakan secara berjamaah, dengan bacaan ayat yang dibaca Sirran (Pelan) jika dilaksanakan secara berjamaah.
Waktu memulai pelaksanaan Shalat Dzuhur dilaksanakan saat matahari telah melewati titik puncaknya (zenit) atau ketika matahari mulai tergelincir (zawal) ke arah barat dan berakhir ketika panjang bayangan sebuah benda menjadi sama dengan tinggi benda aslinya. Berakhirnya waktu Zuhur langsung menandai masuknya waktu Salat Asar. Nabi yang pertama melaksanakan Shalat Dzuhur adalah Nabi Ibrahim AS. Beliau melaksanakannya sebanyak 4 rakaat sebagai bentuk rasa syukur ketika Allah SWT mengganti perintah penyembelihan putranya, Nabi Ismail AS, dengan seekor domba. Peristiwa tersebut terjadi tepat pada saat tergelincirnya matahari (waktu zawal).
a. Ciri Utama
- Jumlah Rakaat: Diwajibkan sebanyak 4 rakaat bagi mukim (orang yang tidak sedang bepergian). Ibadah ini dapat diringkas (qashar) menjadi 2 rakaat bagi musafir yang memenuhi syarat syar’i.
- Sifat Bacaan (Sirr): Semua bacaan surat (Al-Fatihah dan surat pendek) pada tiap rakaat dibaca secara lirih atau pelan, tidak bersuara lantang.
- Struktur Duduk: Memiliki dua kali duduk tasyahud, yaitu Tasyahud Awal pada akhir rakaat kedua, dan Tasyahud Akhir pada akhir rakaat keempat, dan termasuk kedalam Shalat Ar-Ruba’iyyin (Shalat yang memiliki 4 Raka’at)
Salat Zuhur bukan sekadar ritual fisik 4 rakaat, melainkan sebuah sistem jeda spiritual yang dirancang khusus untuk menjaga kewarasan mental dan iman manusia di tengah puncak kesibukan duniawi. Zuhur hadir saat manusia berada di puncak kesibukan, stres kerja, dan ambisi mencari rezeki. Salat ini filosofinya adalah perintah untuk “berhenti sejenak” (take a break) dan menyadari bahwa dunia yang sedang dikejar bersifat sementara. Dari Subuh menuju Zuhur, manusia berinteraksi dengan banyak hal yang rentan menimbulkan dosa (seperti berbohong dalam bisnis, emosi, atau melihat hal negatif). Zuhur berfungsi sebagai tempat pembersihan dosa dan penyucian kembali lembaran amal.
Zuhur mengajarkan bahwa Islam tidak menyuruh umatnya menjadi pertapa. Islam menyuruh manusia bekerja keras (sejak Subuh), namun wajib mengembalikan fokus kepada Allah di tengah hari sebagai bentuk syukur. Sifat bacaannya yang lirih (sirr) melambangkan keheningan dan keintiman antara hamba dan Pencipta. Di tengah riuhnya siang hari, Anda diajak berbicara berbisik kepada Allah tanpa perlu pamer kepada orang sekitar.
Di era digital, Gen Z, dan hustle culture (budaya gila kerja) saat ini, Salat Zuhur memiliki fungsi krusial yang sangat nyata:
- Detoks Digital (Digital Detox) Terbaik
- Saat dunia menuntut Anda menatap layar gawai dan terjebak dalam scrolling tanpa henti, Zuhur memaksa Anda meletakkan ponsel selama 10–15 menit. Ini adalah bentuk istirahat mental terbaik dari paparan informasi modern.
- Bagi pekerja modern, Zuhur adalah penanda waktu alami yang membagi hari menjadi dua paruh. Salat ini melatih disiplin agar kita bisa mengatur ritme kerja sebelum makan siang dan sebelum melanjutkan sisa hari.
- Terapi Kesehatan Mental (Penurun Stres)
- Secara psikologis, gerakan salat dan wudu sebelum Zuhur menurunkan hormon kortisol (pemicu stres). Basuhan air wudu mendinginkan kepala dan saraf yang tegang akibat tekanan pekerjaan atau kuliah.
- Manusia modern sering terkena penyakit FOMO (takut tertinggal) dan kecemasan masa depan. Di rakaat Zuhur, sujud mengingatkan posisi manusia yang kecil, sehingga menurunkan ego dan memunculkan rasa pasrah (tawakal) yang menenangkan jiwa.
III.Zakat
Zakat adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian kecil dari hartanya guna diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat berfungsi sebagai sarana ibadah sekaligus jembatan sosial untuk membantu sesama. Secara harfiah dalam bahasa Arab, Az-Zakah yang memiliki arti bersih, suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Makna ini mengisyaratkan bahwa dengan membayar zakat, harta dan jiwa seseorang menjadi bersih serta membawa keberkahan hidup.
a. Istilah yang terdapat dalam Zakat
- Muzzaki : Orang yang memberi Zakat
- Mustahik : Orang yang menerima Zakat
- Nishab : Batas Minimal dalam menentukan Zakat
- Haul : Waktu Kepemilikan Harta (Biasanya 1 Tahun)
b. Macam-macam Zakat
- Zakat Fitrah (Zakat Jiwa): Zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim (baik kaya, miskin, tua, maupun muda) pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri untuk mensucikan diri. Biasanya berupa makanan pokok atau uang tunai senilai makanan pokok tersebut.
- Zakat Mal (Zakat Harta): Zakat yang dikeluarkan dari hasil niaga, penghasilan, emas, atau perak yang telah mencapai syarat nisab dan haul tertentu untuk mensucikan harta kekayaan. Tidak jauh berbeda dengan Sedekah, dahulu Zakat Mal dipakai untuk kepentingan (kas) Negara.
c. Syarat wajib Zakat
- Islam
- Merdeka
- Malik (Memiliki hak penuh atas Harta yang dipegangnya)
- Nishab
- Haul
IV. Puasa
Puasa adalah ibadah wajib maupun sunah dalam Islam yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan segala hal yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (magrib). Ibadah ini bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan, melatih kesabaran, dan mensucikan jiwa.
Secara Harfiah, berasal dari bahasa Arab, As-Shiyam/As-Shaum yang berarti berarti menahan diri dari segala sesuatu, baik berupa makanan, ucapan, maupun perbuatan.
a. Macam-macam Puasa
Secara Hukum (pelaksanaannya), Puasa terbagi 3
- Puasa Wajib, seperti Ramadhan dan Nadzar
- Puasa Sunnah, seperti Muharram, Senin-Kamis, dan Daud
- Puasa Haram, seperti (ketika) Hari Raya Idul Fitri/Adha dan Hari Tasyrik
b. Hal yang membatalkan Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan Puasa
- Memasukkan sebuah perkara ke setiap Lubang (organ) dalam Tubuh, seperti makan atau minum
- Muntah secara sengaja
- Mengeluarkan air mani secara sengaja atau berhubungan intim pada waktu siang hari
- Haid atau Nifas
- Murtad (keluar dari agama)
- Hilang akal, baik gila atau pingsan
V. Haji
Haji adalah ibadah wajib sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial, yang dilakukan dengan berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Mekah serta tempat tertentu lainnya pada waktu yang telah ditentukan (bulan Zulhijah) untuk melaksanakan amalan tertentu demi mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagai rukun Islam kelima, haji merupakan puncak ibadah fisik dan harta dalam Islam.
Secara Harfia berasal dari bahasa Arab, Al-Hajj yang berarti menyengaja atau menuju ke tempat yang agung.
untuk Kriteria Lengkap tentang Haji akan dijelaskan Sesuai dengan Pasal yang terdapat di dalam Kitab, Anda dapat klik disini untuk melihat langsung spesifikasinya.
Pasal 6 Rukun Iman
Rukun Iman adalah fondasi atau pilar keyakinan dalam akidah Islam yang wajib diyakini dengan sepenuh hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan melalui perbuatan oleh setiap Muslim. Berbeda dengan Rukun Islam yang mengatur amalan lahiriah, Rukun Iman berfokus pada amalan batiniah dan keyakinan hati.



